Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) dan Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) telah menyelenggrakan Focus Group Discussion (FGD) pada 15 Agustus lalu di Hotel Mercure, Jakarta.
FGD kali ini bertajuk Kewenangan Profesi Insinyur Peternakan dan Profesi Dokter Hewan Dari hasil FGD kedua organisasi yang telah lama menjalin kemitraan ini menghasilkan empat kesepakatan penting.
Pertama, ISPI dan PDHI sepakat untuk pemisahan Drektorat Jenderal Peternakan (Eselon Satu) dan Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan (Eselon Satu).
Kedua, ISPI dan PDHI sepakat untuk memasukkan usulan Undangāundang (UU) Peternakan dan Undang-undang Kesehatan Hewan dipisah dan masukd dalam Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 di DPR RI.
Kedua belah pihak segera mempersiapkan draft undang-undang dengan memperhatikan harmonisasi perundangan terkait. PDHI mengagendakan penyampaian usulan UU pada akhir Oktober 2019. Penyampaian draft UU akan diusulkan secara bersama-sama untuk menghindari klausul yang sama.
Ketiga, ISPI dan PDHI mendorong untuk Dinas teknis di daerah dikelola oleh tenaga yang berkompeten atau sesuai dengan kompetensinya. Diharapkan kebijakan Otonomi Daerah tidak kontra produktif dengan aturan UU di atasnya.
Keempat, Disepakati adanya pertemuan lanjutan antara ISPI dan PDHI untuk membahas draft UU peternakan dan UU Kesehatan Hewan. Berkaitan dengan waktu ditentukan kemudian.
Semoga ikhtiar ini diberikan kemudahan untuk merealisasikannya. Melalui pemisahan kewenangan dua profesi ini diharapkan kemajuan dunia kesehatan hewan dan dunia peterankan di Indonesia ke depan dapat menjadi dambaan seluruh rakyat Indonesia. (A. Kholis)