Kasus Siberian Husky yang mati dalam penanganan klinik khusus hewan De Petss sempat menggegerkan dunia maya. Pasalnya sang pemilik anjing menggugat secara perdata kepada pihak klinik hingga Rp 1,3 miliar.
Berdasarkan kronologis menurut versi tim kuasa hukum Drh Indhira, Widad Thalib hal tersebut tidak masuk akal. Karena pada tanggal 28 Mei, penggugat mendatangi klinik sesaat setelah Drh Indhira menutup klinik, namun tetap melakukan pemeriksaan.
"Tidak masuk akal, nominalnya terlalu mengada-ada. karena dari kronologisnya bisa dilihat si penggugat datang pada saat klinik ditutup," jelas Widad, Kamis (20/9).
Namun, dari informasi yang didapat JawaPos.com atas penuturan Widad yang juga sebagai Ketua Umum Organisasi Pengacara Perempuan Indonesia (OPPI), Drh Indhira tidak berkomunikasi langsung dengan pihak penggugat. Melainkan melalui seseorang yang bernama Dewi yang menghubungi dokter hewan itu.
"Sekedar informasi, Drh Indhira minim komunikasi dengan penggugat. Yang berkomunikasi langsung dengan beliau bukan dari penggugat asli melainkan perwakilan penggugat bernama Dewi," ungkap kuasa hukum De Petss ini.
Menurut Widad pada saat penggugat datang, secara bersamaan Drh Indhira sedang mengalami flu berat. Sehingga ia memutuskan untuk meminum obat dan bedrest tanpa menyalakan telepon genggam miliknya.
Dari kejadian, Widad menjelaskan akibat obat flu yang diminum dokter hewan itu membuatnya tertidur dalam waktu yang cukup lama. Sehingga pada saat Drh Indhira menghidupkan handphone miliknya, terlihat pesan masuk dari saudari Dewi yang menanyakan perihal pemeriksaan lanjutan terhadap hewan mahal itu.
"Akibat obat itu, Drh Indhira istirahat tanpa menyalakan handphone miliknya. Dan beliau baru bangun dari tidurnya pukul 13.00 WIB dan menyalakan handphone. Terlihat bahwa saudari Dewi menghubungi Drh. Indhira menanyakan perihal pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Selain itu, dari surat gugatan yang dilayangkan oleh pemilik Siberian Husky, advokat wanita itu memilih untuk mengikuti alur dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kasus ini masih berada ditahap mediasi yang diharapkan jalur itu mampu untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan kesepakatan bersama.
"Kami ikuti alur persidangan saja, dan sementara ini agenda persidangan masih tahap mediasi. Kami dari kuasa hukum berharap kasus ini tuntas dalam mediasi dan mencapai kesepakatan bersama," katanya.
Dalam surat gugatan yang diterima JawaPos.com penggugat meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 274 juta. Dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 1,3 miliar. Sehingga total ganti rugi yang diajukan mencapai Rp 1,5 miliar.
Selain itu, penggugat juga meminta agar aset tergugat disita, berupa tanah dan bangunan yang berada di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan. Serta seluruh harta kekayaan tergugat baik benda bergerak maupun tidak bergerak.